INDONESIA RAYA – Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat Kepala Daerah (Kada) tidak perlu diperdebatkan.
Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan terhadap Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang menjadi Penjabat Bupati.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hal itu tak bermasalah sebab yang bersangkutan masih berdinas aktif.
“Saya pikir kebijakan itu Kepala BIN juga kan memang masih berdinas aktif kan, jadi saya pikir itu kebijakan yang tidak perlu diperdebatkan, demikian,” kata Dasco kepada media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu kemarin 25 Mei 2022.
Penunjukkan terhadap Kabinda Sulteng malah menurutnya menjadi salah satu contoh kalau pejabat aktif bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.
“Saya rasa banyak ada beberapa yang masih aktif juga menjadi pejabat atau pelaksana tugas kepala daerah, contohnya Banten misalnya Sekretaris Daerah menjadi PLT kepala daerah,” beber Dasco.
Kendati demikian, Politisi fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, nantinya penunjukkan tersebut akan menjadi pembahasan di DPR RI.
Namun, ia mengungkapkan hal tersebut seharusnya tidak menjadi perdebatan, sebab ada beberapa contoh pejabat yang masih aktif dipilih sebagai Pj kepala daerah.
“Nanti kita minta Komisi teknis untuk mengkaji terlebih dahulu tapi kalau tadi debatnya adalah pejabat aktif itu boleh dan tidaknya masih banyak contohnya yang masih aktif untuk menjabat,” tukas Dasco.
Baca Juga:
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Prabowo Jadi Tamu Hari Kemenangan Tiongkok, Bersanding dengan Xi Jinping hingga Putin
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Sebelumnya dikabarkan, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, bila merujuk pada putusan MK.
Sepanjang seorang anggota TNI atau Polri menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementerian/lembaga, maka ia dapat diangkat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
“Yang ditegaskan dari putusan Mahkamah, sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Fajar.***
Baca Juga:
Prabowo Mendapat Undangan dari Presiden Korsel
Manfaat Press Release Berbayar untuk Publikasi Cepat dan Reputasi Bisnis
Prabowo Tegaskan Diplomasi Tenang Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

















