INDONESIA RAYA – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan kenaikan tarif wisata Candi Borobudur.
Untuk tarif tiket masuk tetap diharga Rp 50 ribu. Namun untuk biaya menaiki wilayah Candi Borobudur naik menjadi Rp 750 untuk wisatawan lokal.
Kemudian USD 100 untuk wisatawan mancanegara, dan khusus untuk pelajar seharga Rp 5 ribu.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan tarif wisata ke wilayah candi senilai Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal itu sangat membebani perekonomian rakyat.
Baca Juga:
Tukar Pikiran Sambil Ngopi Hambalang, Prabowo Subianto dan Gibran Habiskan Sabtu Bersama
Persiapan Jelang HUT RI, Prabowo Subianto Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN
Keputusan itu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Sebaiknya pemerintah meninjau ulang rencana menaikan tarif wisata ke area Candi Borobudur,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2022.
“Selain karena kenaikan harga yang sangat membebani wisatawan, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” imbuhnya.
“Kondisi perekonomian rakyat saat ini sedang berupaya pulih dan bangkit dari keterpurukan, sehingga tidak tepat apabila ada kebijakan yang justru dapat menghambat kehendak-kehendak itu,” imbuhnya.
Baca Juga:
VIDEO – Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu
Legislator Partai Gerindra ini menilai, kurang tepat apabila kenaikan tarif wisata ke area Candi Borobudur sebagai upaya menjaga kelestarian situs bersejarah ini.
Menurut Prasetyo Hadi, ada cara-cara yang lebih logis untuk menjaga kedisiplinan turis selama berada di area wisata agar kelestarian candi tetap terjaga dengan baik.
“Kurang tepat apabila Pak Luhut menilai kenaikan harga ini sebagai langkah pelestarian candi.”
“Ada cara-cara yang lebih logis untuk menjamin kelestarian candi, misalnya melalui edukasi dan komitmen menjaga sikap disiplin dan tidak melanggar aturan selama berada di area candi yang tertulis di setiap lembar tiket.
Baca Juga:
VIDEO – Menhan Prabowo Subianto Kenang Sudah Mulai Peduli Pertanian Sejak Aktif sebagai Tentara
“Dan apabila terbukti melanggar, maka hukumannya berupa denda atau sanksi sosial lainnya.”
“Menurut saya itu lebih dapat diterima publik dan tidak membebani rakyat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.
Prasetyo Hadi berasal dari dapil Jawa tengah VI meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo itu.
Oleh karena itu, Prasetyo Hadi meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan tarif wisata ke area puncak Candi.
Karena itu sudah pasti akan membebani rakyat dan menurunkan antusiasme para wisawatan untuk berkunjung.
Serta dapat mempengaruhi penurunan pendapatan sektor ekonomi UMKM yang ada di sekitar Borobudur.
“Kebijakan ini dapat menyebabkan berkurangnya antusiasme masyarakat ke Borobudur, dan sudah pasti banyak sektor ekonomi rakyat terganggu.”
“Kami berharap pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif wisata ini.Jangan sampai kebijakan makin mempersulit rakyat.”
“Dengan kenaikan tarif yang fantastis ini, maka sektor usaha kecil atau UMKM seperti penginapan, kuliner, hingga pedagang souvenir turut terdampak pendapatannya akibat kebijakan ini,” tutup Prasetyo yang juga Ketua OKK DPP Gerindra itu.***